HukumAmar Ma’ruf Nahi Munkar (Disarikan dari buku Hakikat Al Amr Bil Ma’ruf wan Nahi ‘Anil Munkar, karya Dr. Hamd bin Nashir Al Amaar, hal. 39-40 dan Makalah Al Amr Bil Ma’ruf wan Nahi Anil Munkar Bainal Ifraath wat Tafriith, karya Dr.Ali Nashir Al Faqihiy, dalam Majalah Al-Furqaan edisi 144, 21 Shafar 1422 H, hal.20 serta Al Amr Bil Ma’ruf wan Nahi ‘Anil Dalamayat-ayat alquran, perintah amar ma’ruf selalu disandingkan dengan perintah nahi mungkar. Ini berarti bahwa mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran, keduanya harus berjalan beriringan. Allah SWT bahkan menjadikan amar ma’ruf nahi mungkar sebagai ciri dari umat terbaik yang disebutkan dalam alquran (Q.S Al-Qur’an: 110). KaidahKe-1: Allah dan Rasul-Nya Tidaklah Memerintahkan Sesuatu Kecuali Mendatangkan Maslahat. mengendalikan kepemimpinan yang kecil maupun yang besar, amar ma`ruf nahi munkar, jihad yang hukumnya Fardhu Kifayah, pengurusan jenazah dalam bentuk memandikan, mengafani, menyalatkan, membawanya ke pemakaman, menguburkannya, Vay Tiền Trả Góp 24 Tháng. Amar dan Nahi 1. Pengertian dan bentuk-bentuk Amar Menurut mayoritas ulama ushul fiqih, amar adalah suatu tuntutan perintah untuk melakukan sesuatu dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya. [1] Perintah untuk melakukan suatu perbuatan, seperti dikemukakan oleh Khudari Bik dalam bukunya Tarikh al-Tasyri, disampaikan dalam berbagai redaksi antara lain a. Perintah tegas dengan menggunakan kata amara ﺍﻣﺮ dan yang seakar dengannya. misalnya dalam ayat ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍﻹﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳﺘَﺎﺀِ ﺫِﻱ ﺍﻟْﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ Artinya “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah larang dari perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi ganjaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”. QS. An-Nahl/1690 b. Perintah dalam bentuk pemberitaan bahwa perbuatan itu diwajibkan atas seseoarang dalam dengan memakai kata kutiba ﻛﺘﺐ /diwajibkan. Misalnya, dalam surat al-Baqarah ayat 178 ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻛُﺘِﺐَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢُ ﺍﻟْﻘِﺼَﺎﺹُ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻘَﺘْﻠَﻰ ﺍﻟْﺤُﺮُّ ﺑِﺎﻟْﺤُﺮِّ ﻭَﺍﻟْﻌَﺒْﺪُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺒْﺪِ ﻭَﺍﻷﻧْﺜَﻰ ﺑِﺎﻷﻧْﺜَﻰ ﻓَﻤَﻦْ ﻋُﻔِﻲَ ﻟَﻪُ ﻣِﻦْ ﺃَﺧِﻴﻪِ ﺷَﻲْﺀٌ ﻓَﺎﺗِّﺒَﺎﻉٌ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﺃَﺩَﺍﺀٌ ﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ ﺫَﻟِﻚَ ﺗَﺨْﻔِﻴﻒٌ ﻣِﻦْ ﺭَﺑِّﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺣْﻤَﺔٌ ﻓَﻤَﻦِ ﺍﻋْﺘَﺪَﻯ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﻓَﻠَﻪُ ﻋَﺬَﺍﺏٌ ﺃَﻟِﻴﻢٌ Artinya “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih”. QS. al-Baqarah/2178 c. Perintah dengan memakai redaksi pemberitaan jumlah khabariyah, namun yang dimaksud adalah perintah. Misalnya, ayat 228 surat al-Baqarah ﻭَﺍﻟْﻤُﻄَﻠَّﻘَﺎﺕُ ﻳَﺘَﺮَﺑَّﺼْﻦَ ﺑِﺄَﻧْﻔُﺴِﻬِﻦَّ ﺛَﻼﺛَﺔَ ﻗُﺮُﻭﺀٍ ﻭَﻻ ﻳَﺤِﻞُّ ﻟَﻬُﻦَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜْﺘُﻤْﻦَ ﻣَﺎ ﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓِﻲ ﺃَﺭْﺣَﺎﻣِﻬِﻦَّ ﺇِﻥْ ﻛُﻦَّ ﻳُﺆْﻣِﻦَّ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻵﺧِﺮِ ﻭَﺑُﻌُﻮﻟَﺘُﻬُﻦَّ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﺮَﺩِّﻫِﻦَّ ﻓِﻲ ﺫَﻟِﻚَ ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩُﻭﺍ ﺇِﺻْﻼﺣًﺎ ﻭَﻟَﻬُﻦَّ ﻣِﺜْﻞُ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺑِﺎﻟْﻤَﻌْﺮُﻭﻑِ ﻭَﻟِﻠﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻋَﻠَﻴْﻬِﻦَّ ﺩَﺭَﺟَﺔٌ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﺰِﻳﺰٌ ﺣَﻜِﻴﻢٌ Artinya “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka para suami itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. QS. al-Baqarah/2228 d. Perintah dengan memakai kata kerja perintah secara langsung. Misalnya, ayat 238 surat al-Baqarah ﺣَﺎﻓِﻈُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ ﻭَﺍﻟﺼَّﻼﺓِ ﺍﻟْﻮُﺳْﻄَﻰ ﻭَﻗُﻮﻣُﻮﺍ ﻟِﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻧِﺘِﻴﻦَ Peliharalah segala salat mu, dan peliharalah shalat wusthaa. Berdirilah karena Allah dalam salatmu dengan khusyuk. QS. al-Baqarah/2238. e. Perintah dalam bentuk menjanjikan kebaikan yang banyak atas pelakunya. Misalnya, ayat 245 surat al-Baqarah ﻣَﻦْ ﺫَﺍ ﺍﻟَّﺬِﻱ ﻳُﻘْﺮِﺽُ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻗَﺮْﺿًﺎ ﺣَﺴَﻨًﺎ ﻓَﻴُﻀَﺎﻋِﻔَﻪُ ﻟَﻪُ ﺃَﺿْﻌَﺎﻓًﺎ ﻛَﺜِﻴﺮَﺓً ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﻘْﺒِﺾُ ﻭَﻳَﺒْﺴُﻂُ ﻭَﺇِﻟَﻴْﻪِ ﺗُﺮْﺟَﻌُﻮﻥَ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. QS. al-Baqarah/2245 1 Hukum-Hukum Yang Mungkin Ditunjukkan Oleh Bentuk Amar Suatu bentuk perintah, seperti dikemukakan oleh Muhammad Adib Saleh, Guru Besar Ushul Fiqih Universitas Damaskus, bisa digunakan untuk berbagai pengertian, yaitu antara lain Menunjukkan hukum wajib seperti perintah shalat. a Untuk menjelaskan bahwa sesuatu itu boleh dilakukan seperti ayat 51 surat al-Mukminun ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﺮُّﺳُﻞُ ﻛُﻠُﻮﺍ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺎﺕِ ﻭَﺍﻋْﻤَﻠُﻮﺍ ﺻَﺎﻟِﺤًﺎ ﺇِﻧِّﻲ ﺑِﻤَﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ ﻋَﻠِﻴﻢٌ Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. QS. al-Mukminun/2351 b Untuk melemahkan, misalnya ayat 23 Surat al-Baqarah ﻭَﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺭَﻳْﺐٍ ﻣِﻤَّﺎ ﻧَﺰَّﻟْﻨَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﻋَﺒْﺪِﻧَﺎ ﻓَﺄْﺗُﻮﺍ ﺑِﺴُﻮﺭَﺓٍ ﻣِﻦْ ﻣِﺜْﻠِﻪِ ﻭَﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﺷُﻬَﺪَﺍﺀَﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩُﻭﻥِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺇِﻥْ ﻛُﻨْﺘُﻢْ ﺻَﺎﺩِﻗِﻴﻦَ Dan jika kamu tetap dalam keraguan tentang Al Qur’an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami Muhammad, buatlah satu surat saja yang semisal Al Qur’an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. QS. al-Baqarah/223 c Sebagai ejekan dan penghinaan, misalnya firman Allah berkenaan dengan orang yang ditimpa siksa di akhirat nanti sebagai ejekan atas diri mereka dalam surat al-Dukhan ayat 49 ﺫُﻕْ ﺇِﻧَّﻚَ ﺃَﻧْﺖَ ﺍﻟْﻌَﺰِﻳﺰُ ﺍﻟْﻜَﺮِﻳﻢُ Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia. 2 Kaidah-Kaidah Yang Berhubungan Dengan Amar Apabila dalam nash teks syara’ terdapat salah satu dari bentuk perintah tersebut, maka seperti dikemukakan Muhammad Adib Saleh, ada beberapa kaidah yang mungkin bisa diberlakukan. Kaidah pertama meskipun dalam suatu perintah bisa menunjukan bebagai pengertian, namun pada dasarnya suatuperintah menunjukan hukum wajib dilaksanakan kecuali ada indikasi atau dalil yang memalingkannya dari hukum tersebut. Kesimpulan ini, di samping didasarkan atas kesepakatan ahli bahasa, juga atas ayat 62 surat an-Nur yang mengancam dan menyiksa orang-orang yang menyalahi perintah Allah. Adanya ancaman siksaan itu menunjukan bahwa suatu perintah wajib dilaksanakan. Contoh perintah yang terbebas dari indikasi yang memalingkan dari hukum wajib adalah ayat 77 surat an-Nisa … Dan dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat… Ayat tersebut menunjukkan hukum wajib mendirikan solat lima waktu dan menunaikan zakat. Kaidah kedua adalah suatu perintah haruskah dilakukan berulang kali atau cukup dilakukan sekali saja?, menrt para ulama Ushul Fiqih, pada dasarnya suatu perintah tidak menunjukkan berulang-kali dilakukan kecuali ada dalil untuk itu. Karena suatu perintah hanya menunjukkan perlu terwujudnya perbuatan yang diperintahkan itu dan hal itu sudah bisa tercapai meski pun hanya dilakukan satu kali. Contohnya ayat 196 surat al-Baqarah ﻭَﺃَﺗِﻤُّﻮﺍ ﺍﻟْﺤَﺞَّ ﻭَﺍﻟْﻌُﻤْﺮَﺓَ ﻟِﻠَّﻪ … Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. QS. al-Baqarah/2196 Perintah melakukan haji dalam ayat tersebut sudah terpenuhi dengan melakukan satu kali haji selama hidup. Adanya kemestian pengulangan, bukan ditunjukan oleh perintah itusendiri tetapi oleh dalil lain. Misalnya ayat 78 surat al-Isra. Kaidah ketiga adalah suatu perintah haruskah dilakukan sesegera mungkin atau bisa ditunda-tunda? Misalnya pada dalil yang artinya ….Maka berlomba-lombahlah dalam membuat kebaikan… Menurut sebagian ulama, antara lain Abu al-Hasan al-Karkhi. Seperti di nukil Muhammad Adib Shalih, bahwa suatu perintah menunjukkan hukum wajib segera dilakukan. Menurut pendapat ini barang siapa yang tidak segera melakukan di awal waktunya maka ia berdosa. 2. Pengertian dan Bentuk-bentuk Nahi Mayoritas ulama ushul fiqih mendefinisikan nahi sebagai Larangan melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi kedudukannya kepada pihak yang lebih rendah tingkatannya dengan kalimat yang menunjukkan atas hal itu. Dalam melarang suatu perbuatan, seperti disebutkan oleh Muhammad Khudri Bik. Allah juga memakai berbagai ragam bahasa. Diantaranya adalah a Larangan secara tegas dengan memakai kata naha ﻧﻬﻲ atau yang seakar dengannya yang secara bahasa berarti melarang. Misalnya surat an-Nahl ayat 90 ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳَﺄْﻣُﺮُ ﺑِﺎﻟْﻌَﺪْﻝِ ﻭَﺍﻹﺣْﺴَﺎﻥِ ﻭَﺇِﻳﺘَﺎﺀِ ﺫِﻱ ﺍﻟْﻘُﺮْﺑَﻰ ﻭَﻳَﻨْﻬَﻰ ﻋَﻦِ ﺍﻟْﻔَﺤْﺸَﺎﺀِ ﻭَﺍﻟْﻤُﻨْﻜَﺮِ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲِ ﻳَﻌِﻈُﻜُﻢْ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. QS an-Nahl/1690. Nabi Saw bersabda Artinya Dari Abi Sa’id Al-Khudri ia berkata”Saya telah mendengar Rasulullah SAW. Bersabda “barang siapa diantara kalian melihat kemungkaran hendaklah dia merubahnya dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka dengan lidahnya, dan jika tidak sanggup, maka dengan hatinya. Namun, yang demikian merubah kemungkaran dengan hati yaitu adalah selemah-lemahnya iman.” Muslim. [2] b Larangan dengan menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan itu diharamkan ﺣﺮﻡ . Misalnya, ayat 33 surat al-A’raf ﻗُﻞْ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺣَﺮَّﻡَ ﺭَﺑِّﻲَ ﺍﻟْﻔَﻮَﺍﺣِﺶَ ﻣَﺎ ﻇَﻬَﺮَ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻭَﻣَﺎ ﺑَﻄَﻦَ ﻭَﺍﻹﺛْﻢَ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻲَ ﺑِﻐَﻴْﺮِ ﺍﻟْﺤَﻖِّ ﻭَﺃَﻥْ ﺗُﺸْﺮِﻛُﻮﺍ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﻟَﻢْ ﻳُﻨَﺰِّﻝْ ﺑِﻪِ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧًﺎ ﻭَﺃَﻥْ ﺗَﻘُﻮﻟُﻮﺍ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻣَﺎ ﻻ ﺗَﻌْﻠَﻤُﻮﻥَ Katakanlah “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak atau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, mengharamkan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan mengharamkan mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui”.QS. al-A’raf/733. Dan masih banyak contoh-contoh larangan yang lainnya. Beberapa Kemungkinan Hukum Yang Ditunjukkan Bentuk Nahi Seperti dikemukakan Adib Saleh, bahwa bentuk larangan dalam penggunaannya mungkin menunjukkan berbagai pengertian, antara lain a. Untuk menunjukkan hukum haram misalnya ayat 221 surat al-Baqarah ﻭَﻻ ﺗَﻨْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛَﺎﺕِ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆْﻣِﻦَّ ﻭَﻷﻣَﺔٌ ﻣُﺆْﻣِﻨَﺔٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﻣُﺸْﺮِﻛَﺔٍ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻋْﺠَﺒَﺘْﻜُﻢْ ﻭَﻻ ﺗُﻨْﻜِﺤُﻮﺍ ﺍﻟْﻤُﺸْﺮِﻛِﻴﻦَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳُﺆْﻣِﻨُﻮﺍ ﻭَﻟَﻌَﺒْﺪٌ ﻣُﺆْﻣِﻦٌ ﺧَﻴْﺮٌ ﻣِﻦْ ﻣُﺸْﺮِﻙٍ ﻭَﻟَﻮْ ﺃَﻋْﺠَﺒَﻜُﻢْ ﺃُﻭﻟَﺌِﻚَ ﻳَﺪْﻋُﻮﻥَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻳَﺪْﻋُﻮ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻐْﻔِﺮَﺓِ ﺑِﺈِﺫْﻧِﻪِ ﻭَﻳُﺒَﻴِّﻦُ ﺁﻳَﺎﺗِﻪِ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻟَﻌَﻠَّﻬُﻢْ ﻳَﺘَﺬَﻛَّﺮُﻭﻥَ Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya perintah-perintah-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. QS. al-Baqarah/2221 b. Sebagai anjuran untuk meninggalkan, misalnya ayat 101 surat al-Maidah ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍ ﻻ ﺗَﺴْﺄَﻟُﻮﺍ ﻋَﻦْ ﺃَﺷْﻴَﺎﺀَ ﺇِﻥْ ﺗُﺒْﺪَ ﻟَﻜُﻢْ ﺗَﺴُﺆْﻛُﻢْ ﻭَﺇِﻥْ ﺗَﺴْﺄَﻟُﻮﺍ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﺣِﻴﻦَ ﻳُﻨَﺰَّﻝُ ﺍﻟْﻘُﺮْ ﺁﻥُ ﺗُﺒْﺪَ ﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻔَﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬَﺎ ﻭَﺍﻟﻠَّﻪُ ﻏَﻔُﻮﺭٌ ﺣَﻠِﻴﻢٌ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan kepada Nabimu hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Qur’an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan kamu tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. QS. al-Maidah/5101 c. Penghinaan, contohnya ayat 7 surat al-Tahrin. d. Untuk menyatakan permohonan, misalnya ayat 286 surat al-Baqarah. DAFTAR PUSTAKA Khairul Uman, Ushul Fiqh II, Bandung CV Pustaka Setia. 2001. Musthofa Hadna, Ayo Mengkaji Fikih untuk Madrasah Aliyah kelas XII, Jakarta PT Gelora Aksara Pratama, 2008. Oneng Nurul Briyah, Materi Hadits, Jakarta Penerbit Kalam Mulia, 2008. Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana Penada Media Group. 2008. [1] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana Penada Media Group. 178. [2] Oneng Nurul Briyah, Materi Hadits, Jakarta Penerbit Kalam Mulia, 2008. hlm. 191. [3] Khairul Uman, Ushul Fiqh II, Bandung CV Pustaka Setia. 61. [4] Satria Effendi, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana Penada Media Group. 206. [5] Musthofa Hadna, Ayo Mengkaji Fikih untuk Madrasah Aliyah kelas XII, Jakarta PT Gelora Aksara Pratama, 2008, a. Pengerian Al-Nahyu Larangan Menurut bahasa An-Nahyu berarti larangan. Sedangkan menurut istilah ialah اَلنَّهْيُ طَلَبُ التَّرْكِ مِنَ الأَعْلىَ إِلىَ اْلأَدْنىَ “An-Nahyu larangan ialah tuntutan meninggalkan perbuatan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah kedudukannya”. Kedudukan yang lebih tinggi disini adalah Syaari’ Allah Swt atau Rasul Nya dan kedudukan yang lebih rendah adalah mukallaf. Jadi nahi adalah larangan yang datang dari Allah atau Rasul Nya kepada mukallaf. b. Bentuk Kata Nahi 1. Fi’il Mudhari yang didahului dengan “la nahiyah” / lam nahi = janganlahوَلاَ تَأْكُلُـوْا أَمْـوَالَكُمْ بَيْنَكُـمْ بِالْبَاطِلِ “Dan jangan engkau memakan harta saudaramu dengan cara batil.” QS Al Baqarah 188 وَلاَ تُفْسِــدُوْا فىِ اْلأَرْضِ “Janganlah engkau berbuat kerusakan di muka bumi.” QS Al-Baqarah 11 2. Lafadh-lafadh yang dengan tegas bermakna larangan mengharamkan. Misalnya حَرَّمَ، نَهَى، Firman Allah SWTحُرِّمَتْ عَـلَيْكُمْ أُمَّهتُكُمْ وَبَنَا تُكُمْ “Diharamkan bagi kamu ibu-ibumu dan anak-anak perempuanmu.” QS. An Nisa’ 23وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ "dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” QS An Nahl 90 c. Kaidah an-Nahyu. 1. Nahi Menunjukkan فِى النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ “Pada asalnya nahi itu menunjukkan haram”. Menurut jumhur ulama, berdasarkan kaidah ini, apabila tidak ada dalil yang memalingkan nahi, maka tetaplah ia menunjukkan hukum haram. Misalnya Jangan shalat ketika mabuk, Jangan mendekati perbuatan أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, “ QS. An Nisa’ 4 43 Kadang-kadang nahi larangan digunakan untuk beberapa arti maksud sesuai dengan perkataan itu, antara lain a. Karahah الكراهه Misalnya ولا تصلوا فى اعطا ن الابل رواه احمد والترميذ “Janganlah mengerjakan shalat di tempat peristirahatan unta.”HR. Ahmad dan at-Thirmidzi Larangan dalam hadits ini tidak menunjukkan haram, tetapi hanya makruh saja, karena tempatnya kurang bersih dan dapat menyebabkan shalatnya kurang khusyu’ sebab terganggu oleh unta. b. Do’a الدعاء Misalnya ربنا لا تزغ قلوبنا بعد اذ هد يتنا ال عمران ۸ “Ya Tuhan kami! Janganlah Engkau jadikan kami cenderung kepada kesesatan setelah Engkau beri petunjuk kepada kami.” QS. Ali Imran 8 Perkataan janganlah itu tidak menunjukkan larangan, melainkan permintaan hamba kepada Tuhanya. c. Irsyad الارشاد artinya bimbingan atau petunjuk. Misalnya يا ايها الذين امنوا لا تسئلوا عن اشياء ان تبد لكم تسؤكم المئدة ۱۰ "Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menanyakan hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan memberatkan kamu.” QS. Al-Maidah 101 Larangan ini hanya merupakan pelajaran, agar jangan menanyakan sesuatu yang akan memberatkan diri kita sendiri. d. Tahqir التحقير artinya meremehkan atau menghina. Misalnya لاتمد ن عينك الى ما متعنا به ازوا جا منهم الحجر ۸۸ “Dan janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan di antara mereka orang-orang kafir.” 88 e. Tay’is التيئيس artinya putus asa. Misalnya لاتعتذ ر وااليوم التحريم ۷ “Dan janganlah engaku membela diri pada hari ini hari kiamat.” 7 f. Tahdid التهديد artinya mengancam. Misalnya لاتطع امرى “Taidk usah engkau turuti perintah kami.” g. I’tinas الائتناس artinya menghibur. Misalnya لاتحزن ان الله معنا التوبة ٤۰ “Jangan engkau bersedih, karena sesungguhnya Allah beserta kita .” 2. Larangan Sesuatu, Suruhan bagi Lawannya. اَلنَّهْيُ عَنِ الشَّيْئِ اَمْرٌ بِضِدِّهِ “Larangan terhadap sesuatu berarti perintah akan kebalikannya”. Contoh Firman Allah تُشْرِكْ بِاللهِ لقمـان 13 “Janganlah kamu mempersekutukan Allah … QS. Luqman, 13 Ayat ini mengandung perintah mentauhidkan Allah Swt, sebagai kebalikan larangan mensekutukan-Nya. 3. Larangan yang اْلمُطْلَقُ يَقْتَضِى الدَّوَامِ فِى جَمِيْحِ اْلاَزِمِنَةِ “Larangan yang mutlak menghendaki berkekalan dalam sepanjang masa” Dalam suatu larangan yang berbentuk mutlak, baik membawa kebinasaan maupun menjauhinya, baru mencapai hasil yang sempurna, apabila dijauhi yang membinasakan itu selama-lamanya. Misalnya Perkataan orang tua pada anaknya, “Jangan dekati singa itu” untuk melepaskan diri dari kebinasaan. 4. Larangan dalam Urusan يَدُّلُ عَلَى فَسَدِ اْلمُتْهِيٌّ عَنْهُ فِى عِبَادَاتِ “Larangan menunjukkan kebinasaan yang dilarang dalam beribadah”. Untuk mengetahui mana yang syah dan mana yang batil dalam urusan ibadah, harusnya setiap orang itu mengerjakan perintah dan menjauhi larangan-Nya. 5. Larangan dalam Urusan Mu’amalah. اَلنَّهْيُ يَدُّلُ عَلَى فَسَدِ اْلمُتْهِيٌّ عَنْهُ فىِ اْلعُقُوْد “Larangan yang menunjukkan rusaknya perbuatan yang dilarang dalam ber’aqad” Misalnya menjual anak hewan yang masih dalam kandungan ibunya, berarti akad jual belinya tidak sah. Karena yang diperjualbelikan tidak jelas dan belum memenuhi rukun jual beli. Demikianlah sahabat bacaan madani ulasan tentang pengertian nahi munkar larangan, bentuk kata nahi, Kaidah nahi dan contohnya. Kunjungilah selalu semoga bermanfaat. Aamiin. BAB VI KAIDAH AMAR DAN NAHI A. MENGANALISIS KAIDAH AMAR 1. Pengertian Amar Menurut bahasa amar artinya perintah. Sedangkan menurut istilah amar adalah Tuntutan melakukan pekerjaan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah kedudukannya. Yang lebih tinggi kedudukannya dalam hal ini adalah Allah Swt. dan yang lebih rendah kedudukannya adalah manusia mukallaf. Jadi amar itu adalah perintah Allah Swt. yang harus dilakukan oleh mukallaf untuk mengerjakannya. Perintah-perintah Allah Swt. itu terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits. 2. Bentuk lafadz Amar 1 Fi’il amar, atau kata kerja bentuk perintah, contoh lafadz َأَقِيمُواْ pada QS Al-Baqarah ayat 43 وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ Artinya Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'. 2 Fi’il mudhari’ yang didahului oleh “ ل “ amar, contoh lafad “وَلۡتَكُن “ pada QS ali imran 104 وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ Artinya Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang Isim fi’il amar, contoh lafadz “عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ “, pada QS AL-Maidah ayat 105. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ عَلَيۡكُمۡ أَنفُسَكُمۡۖ لَا يَضُرُّكُم مَّن ضَلَّ إِذَا ٱهۡتَدَيۡتُمۡۚ إِلَى ٱللَّهِ مَرۡجِعُكُمۡ جَمِيعٗا فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ ١٠٥ Artinya ; Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. 4 Masdar pengganti fi’il, contoh lafadz “إِحۡسَٰنًاۚ “, pada QS al-isra ayat 23. ۞وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعۡبُدُوٓاْ إِلَّآ إِيَّاهُ وَبِٱلۡوَٰلِدَيۡنِ إِحۡسَٰنًاۚ إِمَّا يَبۡلُغَنَّ عِندَكَ ٱلۡكِبَرَ أَحَدُهُمَآ أَوۡ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَآ أُفّٖ وَلَا تَنۡهَرۡهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوۡلٗا كَرِيمٗا ٢٣ Artinya ; Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang Kalam khabar bermakna berita, contoh pada QS Al_Baqarah ayat 228. وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ ٢٢٨ Artinya Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri menunggu tiga kali quru'. 6 Lafadz-lafadz yang bermakna perintah, ﺃﻣﺮ , ﻛﺘﺐ , ﻮﺠﺐ , ﻗﺿﻰ , ﻓﺮﺽ contoh pada QS Al-Baqarah 183 يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُتِبَ عَلَيۡكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ ١٨٣ Artinya Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,3. Kaidah AmarKaidah-kaidah amar yaitu ketentuan-ketentuan yang dipakai para mujtahid dalam mengistimbatkan hukum. Ulama ushul merumuskan kaidah-kaidah amar dalam lima bentuk, yaitu 1 Pada dasarnya amar perintah itu menunjukkan kepada wajib Maksudnya adalah jika ada dalil al-Qur’an ataupun al-Hadis yang menunjukkan perintah wajib apabila tidak dikerjakan perintah tersebut maka berdosa, kecuali dengan sebab ada Perintah itu pada dasarnya tidak menghendaki pengulangan berkali-kali mengerjakan perintah.”Maksud kaidah ini adalah bahwa suatu perintah itu apabila sudah dilakukan, tidak perlu diulang kembali. Contohnya dalam mengerjakan ibadah haji wajibdikerjakan sekali seumur hidup..3 Perintah itu pada dasarnya tidak menunjukkan kepada kesegeraan. Maksud dari kaidah ini adalah, sesungguhnya perintah akan sesuatu tidak harus segera dilakukan. Namun berdasarkan pada kesempurnaan dan kesiapan untuk melakukannya, tidak dilihat dari penghususan waktu melaksanakannya. Contohnya; perintah untuk melakukan ibadah haji tidak harus segera dilaksanakan, namun menunggu kemampuan dan kesanggupan seseoranguntuk Perintah terhadap suatu perbuatan, perintah juga terhadap perantaranya wasilahnya.Maksud kaidah ini adalah bahwa hukum perantara wasilah suatu yang diperintahkan berarti juga sama hukumnya. Contohnya; sholat lima waktu hukumnya wajib. Sholat tidak akan sah tanpa wudhu, maka hukum wudhu sebagai wasilah menjadi wajib sama halnya dengan hukum sholat lima Perintah sesudah larangan berarti diperbolehkan mengerjakan kebalikannya. Maksudnya adalah sesudah dilarang mengerjakan kemudian diperintahkan mengerjakan berarti pekerjaan tersebut boleh dikerjakan. Contoh; pada awalnya tidak diperintahkan wajibkan ziarah kubur, namun pada akhirnya diperintahkan untuk ziarah kubur. Maka perintah ziarah kubur tersebut berhukum boleh mubah.

kaidah amar dan nahi